KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna, Kamis (19/10/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Septedy saat itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Abdurahman Amur dalam laporannya, mengatakan setelah melalui mengkajian dan pendalaman materi maka raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah secara umum dapat disepakati untuk disahkan melalui rapat paripurna ini.
“Dengan beberapa catatan dan perbaikan substansi dan muatan materi pada pasal dan ayat sebagaimana terdaftar dan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan ini,” katanya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Tiga Raperda
Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini setelah nantinya menjadi peraturan daerah diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi daerah Kabupaten Kapuas.
“Khususnya dalam membantu peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas lebih optimal dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Abdurahman Amur.
“Selanjutnya raperda ini akan dibawa ke gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat difasilitasi,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post