KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2024. Pemkab Kapuas memberikan dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kapuas dengan KPU dan Bawaslu Kapuas dilakukan pada, Kamis (2/11/2023) bertempat di aula Rujab Bupati Kapuas.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Ketua KPU Kapuas M Fery Irawan dan Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, disaksikan unsur forkopimda setempat.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai harapan.
“Maka dari itu, kami harapkan bantuan ini nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan maksud dan tujuannya,” kata Erlin Hardi.
Sementara itu Ketua KPU Kapuas, M Fery Irawan mengungkapkan, besaran dana hibah dari Pemkab Kapuas untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas 2024 sebesar Rp 43,4 miliar lebih.
“Semoga pelaksanaannya ke depan bisa berjalan sukses, demokratis, adil dan jujur. Masyarakat dan semua elemen juga agar bisa saling bekerjasama untuk mensukseskan Pemilu di tahun 2024 nanti,” harap Fery Irawan.
Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Kapuas atas pemberian dana hibah untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Kapuas sebesar Rp 13,1 miliar.
“Kami dari Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Kapuas atas pemberian dana hibah yang dipenuhi sesuai dengan usulan permintaan kami,” ucapnya.
“Dana hibah ini akan kami gunakan secara maksimal dan seefesien mungkin dalam kegiatan pengawasan tahapan pemilihan bupati dan wakil Bupati Kapuas tahun 2024,” pungkas Iswahyudi Wibowo. (irs)
Discussion about this post