KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas, Kalteng menerima raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas pada perseroaan terbatas (PT) Bank Kalteng dari Pemda Kapuas, Kamis (2/11/2023).
Raperda tersebut diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra dari Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam pidatonya, mengatakan pengajuan raperda perubahan tentang penyertaan modal kepada Bank Kalteng tersebut kepada DPRD dalam rangka pemenuhan modal inti minimum bank.
Baca Juga: DPRD Kapuas Sepakati KUA-PPAS 2024
“Yaitu paling sedikit 3 triliun rupiah yang harus dipenuhi paling lambat pada tahun 2024 berdasarkan peraturan OJK nomor 12/POJK03/2020 tentang konsilidasi bank umum,” katanya
Karenanya sebagai salah satu pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkewajiban untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalteng.
“Dimana berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 direncanakan sampai tahun 2028. Maka untuk memenuhi ketentuan OJK dimajukan menjadi hanya pada tahun 2024,” beber Elin Hardi.
Pj Bupati Kapuas pun berharap hal tersebut mendapat dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Kapuas demi kemajuan bank kebanggaan warga Kalimantan Tengah tersebut.
“Jangan sampai dengan tidak tercapai modal minimal membuat Bank Kalteng turun status menjadi bank perkreditan atau terpaksa menger dengan bank umum lainnya,” pungkas Erlin Hardi. (irs)
Discussion about this post