KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 pada, Kamis (2/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra. Dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, unsur forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah.
Rancangan surat keputusan tentang penetapan program pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024 saat itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapuas Ferry Noah.
Baca Juga: DPRD Kapuas Terima Raperda Perubahan Tentang Penyertaan Modal Bank Kalteng
Jumlah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kapuas yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2024 berjumlah sebanyak 14 raperda dan 4 raperda kumulatif terbuka.
Adapun daftar 4 raperda kumulatif terbuka tersebut. Pertama raperda tentang akibat keputusan Mahkamah Konstitusi. Kedua raperda tentang APBD.
Kemudian ketiga raperda tentang pembentukan kecamatan dan ke empat raperda tentang pembentukan desa. (irs)
Discussion about this post