KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya aktif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengembangan Kampung Wisata di wilayah setempat.
Raperda tersebut dirancang untuk meningkatkan sektor pariwisata dengan mengembangkan potensi wisata yang dimiliki oleh setiap kampung atau kelurahan.
“Kegiatan pembahasan Raperda Kampung Wisata melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, Selasa, (14/11/2023).
Tujuan utama dari rancangan peraturan ini untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam pengembangan potensi wisata kampung di Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya peraturan ini, maka akan tercipta kerangka kerja yang jelas dan mendukung pertumbuhan pariwisata secara berkelanjutan,” tuturnya.
Menurutnya, salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah upaya untuk melestarikan budaya lokal dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah dan DPRD berkomitmen memastikan bahwa setiap langkah pengembangan wisata tidak merugikan lingkungan dan budaya setempat. Dengan demikian, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian nilai-nilai budaya dapat terwujud. (Mit)
Discussion about this post