KALAMANTHANA, Muara Teweh –Satresnakroba Polres Barito Utara kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu, ASH alias Sasah (40) di pinggir jalan perempatan simpang batu bara Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Km , Desa Hajak, Rabu (22/11/2023) malam.
Dari tangan Sasah di Desa Hajak, polisi berhasil mengamankan 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo membeberkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan perempatan simpang batu bara jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin, Km 24, Rt 09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dipinggir jalan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh oleh Ketua RT setempat.
Saat dilakukan penggeledahan kata Iptu Arie Indra Susilo ditemukan 1 buah kotak kecil bermotif bunga warna pink yang berisikan 9 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu.
2 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam dalam kantong celana kanan depan dan barang bukti lainnya.
“Barang tersebut diakui oleh pelaku ASH alias Sasah. Dan selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (23/11/2023).
Barang bukti 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,39 gram brutto, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 (satu) buah handphone merk OPPO 16 warna silver, dan uang tunai sebesar Rp200.000,-.
Kepada pelaku disangkan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sly)
Discussion about this post