KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pj Bupati Kabupaten Barito Utara, Muhlis melantik Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Jufriansyah di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Jumat (24/11/2023).
Pj Bupati Muhlis mengatakan, pedoman pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan Penjabat Sekda Kabupaten Barito Utara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
PP Nomor 3 tahun 2018 tersebut kata Muhlis menegaskan, bahwa bupati/wali kota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah.
Kemudian, bupati/wali kota menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah kabupaten/kota dengan keputusan bupati/wali kota. Penjabat Sekretaris Daerah dilantik oleh Pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Pj Bupati Barito Utara Resmikan Balai Kesenian Tingang Tampuk Jariangau di Kandui
“Berpedoman pada ketentuan tersebut, untuk itu pada hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Muhlis.
Muhlis juga menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan Pj Sekda adalah sama dengan tugas dan kewenangan pejabat Sekretaris Daerah Definitif.
Pj Sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
“Saya ucapkan selamat bertugas kepada saudara DrsJufriansyah, M.AP yang telah dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, saya percaya bahwa saudara dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Pj Bupati Muhlis. (sly)
Discussion about this post