KALAMANTHANA, Palangka Raya – Karena merugikan 41 calon Jamaah Umrah, Siti Aminah jadi terdakwa dalam perkara tindak pidana diapun dituntut pidana penjara selama 7 Tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, (05/12/2023).
“Terdakwa Siti Aminah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair yang melanggar Pasal 124 jo. Pasal 117 UURI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (05/12/2023).
Sementara terdakwa Mastum Abrori dalam perkara yang sama juga dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mastum Abrori sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 124 jo. Pasal 117 UURI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut Kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan. Melalui penasihat hukumnya Siti Aminah dan Mastum Abrori meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa.
Baca Juga: Diduga Terkait Pidana Korupsi, Tim Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor BPKAD Barsel
“Membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat, serta martabatnya,” kata Penasihat Hukumnya saat membacakan pembelaan.
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa pada tahun 2021, dari pertemuan di Arab Saudi, terjadi kesepakatan antara saksi Eni Suryani dan Mastum Abrori untuk menyelenggarakan ibadah umroh seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka mengajak terdakwa Siti Aminah untuk bergabung dengan peran masing-masing.
Eni Suryani berpura-pura sebagai Direktur Haji dan Umroh, sedangkan terdakwa Siti Aminah berperan sebagai agen perjalanan umrah, bertugas mencari, merekrut, dan menghimpun dana calon jamaah umrah di wilayah Kalimantan Tengah.
Mereka menawarkan paket ibadah umroh murah dengan harga refund sebesar Rp23 juta kepada masyarakat, meskipun harga normal untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada bulan Desember 2022 seharusnya Rp26 juta sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020.
Kemudian Pada 2 Desember 2022, terdakwa memberitahu para calon jamaah umrah melalui grup WA untuk berkumpul di bandara pukul 09.00 WIB. Namun, tidak ada keberangkatan. Pada 9 Desember, keberangkatan juga tidak terjadi, dan dana umrah yang telah disetorkan tidak dikembalikan, menyebabkan kerugian bagi 41 calon jamaah umrah. (Mit)
Discussion about this post