KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola layanan publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, menggelar bimbingan teknis (Bimtek), Kamis (7/12/2023).
Kegiatan bimtek pengelolaan informasi, pengaduan dan kehumasan yang berlangsung di Aula Kantor Bappelitbangda Kapuas tersebut dibuka oleh Pj Bupati Kapuas melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi.
Bimtek yang diikuti pejabat, staf maupun operator pelayanan publik yang ada ditiap perangkat daerah itu menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Srie Rosmilawati.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M Saribi dalam sambutannya, mengatakan informasi publik terbagi 4 yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi dikecualikan.
“Ke 4 jenis informasi ini wajib disediakan pada perangkat daerah masing-masing melalui aplikasi web yang telah digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tuntas dan terintegrasi,” katanya.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Rahmat M Noor Ketua RAPI 04 Kapuas
Saribi juga minta kepada kepala perangkat daerah agar dapat menindak lanjuti secara aktif, cepat, tepat dan tuntas setiap aduan yang masuk pada perangkat daerah.
“Dengan juga harus disertai bukti bahwa aduan tersebut telah terselesaikan, sehingga masyarakat puas terhadap aduannya,” ucap Saribi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang dalam laporannya menuturkan, bimtek ini merupakan agenda tahunan yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk penguatan kapasitas pengelola layanan di perangkat daerah.
Dirinya pun menginformasikan bahwa PPID Kabupaten Kapuas sudah 2 tahun kebelakang ini mendapat predikat badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng dan untuk tahun 2023 ini juga masih dapat mempertahankan predikat tersebut.
“Keberhasilan kita mendapatkan predikat badan publik yang informatif secara berturut-turut tidak lepas dari komitmen kepala daerah yang selalu mendukung kinerja badan publik,” pungkas Hartoni. (irs)
Discussion about this post