KALAMANTHANA, Palangka Raya – Winsi Kuhu diberhentikan atau dicopot sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP RI. Hal tersebut tertuang dalam putusan sidang kode etik yang dilakukan DKPP, Jumat (8/12/2023).
Melansir dari kanal YouTube DKPP RI, Ketua Sidang DKPP RI Heddy Lugito menyatakan, bahwa dicopotnya Winsi Kuhu karena terkait dugaan terafiliasi partai politik.
“Memerintahkan Bawaslu Kalteng untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Serta memerintahkan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Demikian putusan sidang kode etik ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito.
Sebelumnya tersiar kabar anggota komisioner Winsi Kuhu terafiliasi partai politik, dimana dirinya masuk dalam daftar kepengurusan parpol NasDem DPW Sulawesi Utara (Sulut) pada 2019.
Baca Juga: 11.064 Pengawas Siap Awasi Pemilu di Kalteng, Satriadi: Awasi, Cegah dan Tindak!
“Dalam Pasal 117 ayat 1 huruf I Bawaslu syarat anggota Bawaslu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” ungkapnya.
Winsi Kuhu sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu juga memegang jabatan sebagai Wakordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas di Bawaslu Kalteng.
Dia menambahkan, Dalam penyelenggaraan pemilu, hal ini tidak bisa dibenarkan karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 117 huruf J UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (Mit)
Discussion about this post