KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara gelar paparan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 yang menjadi pedoman, arah dan landasan penyelenggara pembangunan daerah 20 tahun kedepan.
“Alhamdulillah, serangkaian kesepakatan dan komitmen bersama telah kita dapati melalui pelaksanaan konsultasi publik, rancangan awal RPJPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045,” kata Pj Bupati Barito Utara, Muhlis melalui asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Gazali pada Selasa (12/12/2023).
Dikatakannya, konsultasi publik rancangan awal ini merupakan bagian dari beberapa tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang dilaksanakan secara berjenjang menurut pemerintahan.
Dimulai persiapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), penyusunan rancangan RPJPD, pelaksanaan musrenbang RPJPD, perumusan rancangan akhir RPJPD, dan penetapan RPJPD sebagaimana tercantum dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.
“Saya mengajak kepada kita semua undangan yang hadir agar ikut ambil bagian dalam merumuskan visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Barito Utara untuk 20 tahun ke depan,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa kita tidak menginginkan Kabupaten Barito Utara pada 20 tahun yang akan datang tertinggal dibandingkan dengan kabupaten lainnya di indonesia dan terutama di pulau Kalimantan.
“Perlu saya ingatkan, bahan penyusunan RPJPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 menyatu dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2045,” kata H gazali membacakan sambutan Pj Bupati.
Maka dari itu ia menambahkan, koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait sangat diperlukan. RPJPD nantinya akan diperlukan sebagai acuan bagi calon kepala daerah untuk merumuskan visi dan misi masing-masing calon kepala daerah.
“Dalam konteks pembangunan, penyusunan dokumen RPJPD merupakan salah satu bagian penting yang berfungsi sebagai instrumen untuk mengarahkan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara selama 20 tahun kedepan yang kita laksanakan hari ini. Masyarakat tentunya menunggu upaya kita dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Barito Utara.
Dan menjadi kewajiban kita semua yang hadir di sini untuk mewujudkan pembangunan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi terlalu banyak kekecewaan yang berakibat pada apatisnya masyarakat dalam kegiatan perencanaan pembangunan. (bil)
Discussion about this post