KALAMANTHANA, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Suriannor mengapresiasi dan mendukung Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa Serentak dan Antar Waktu
“Sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial PMD Barito Utara, terkait Perbup tersebut,” kata Suriannor, Rabu (13/12/2023) di Muara Teweh.
Dikatakannya, mekanisme yang ada adalah mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pemilihan kepala desa berikutnya, sehingga terdapat beberapa Penjabat Kepala Desa yang menjabat bertahun-tahun lamanya.
Lebih lanjut Surian panggilan akrabnya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, yang mengatur Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu apabila masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari 1 (satu) Tahun.
Dikatakannya menindak lanjuti Peraturan tersebut dan untuk mengatur lebih rinci berkaitan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu tersebut, Kabupaten Barito Utara telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.
“Dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 tersebut, memberikan aturan dan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu,” kata politisi Partai Demokrat Barito Utara ini.(bil)
Discussion about this post