KALAMANTHANA, Palangka Raya – Enam tersangka telah resmi ditetapkan Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN yang berasal dari Barito Timur di wilayah Kalteng tahun 2022.
Enam tersangka yang ditetapkan Kejati Kalteng tersebut adalah RPH, DPH, BLY, TF, AM dan MF, keenam tersangka punya peran masing-masing dalam melaksanakan aksinya.
Kajati Kalteng, Undang Mogupal pada saat press conference mengatakan, penetapan keenam tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup.
“Dalam proses pengadaan batu bara berasal dari wilayah penambangan di Kalteng yang dipasok untuk PLTU Rembang sudah ditemukan peristiwa hukum perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya, Kamis, (14/12/2023) sore di Kejati Kalteng.
Baca Juga: Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Divonis 5 Tahun Penjara, Sedangkan Ary Egahni 4 Tahun
Undang Mogupal didampingi Asintel Komaidi dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan Tersangka pertama berinisial RRH, Selaku Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara.
Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.
Tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).
Tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.
Tersangka keenam MF, selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN.
“Batu bara yang masuk ke PLTU Rembang itu harus diklarifikasi supaya kualitasnya sesuai dengan yang sudah ditentukan, tetapi itu tidak dilakukan sehingga batu bara yang masuk ke PLTU Rembang itu tidak sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Undang menambahkan selain ditetapkan sebagai tersangka, Kajati Kalteng sudah menerbitkan surat pencekalan terhadap 6 tersangka untuk pergi ke luar Negeri. (Mit)
Discussion about this post