KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam pidatonya pada rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)
tahun 2024 mengatakan bahwa peraturan daerah (Perda) memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Karena peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945,” kata Pj Bupati Muhlis melalui Asisten Sekda bidang Administrasi umum, H Yaser Arapat, Kamis (28/12/2023).
Serta kata dia sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi, dimana dalam pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah.
Mengingat kata Pj Bupati peranan Perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas.
“Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk Perda,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pj Bupati melalui asisten sekda program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dengan keputusan DPRD merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Hal ini jelasnya sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sebagai instrumen perencanaan, Propemperda memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Propemperda juga kata Pj bupati merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah. Keberadaan Propemperda dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara perda yang satu dan lainnya, antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah.
“Dengan ditetapkannya propemperda pada hari ini, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun Perda yang termuat dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut selama tahun 2024,” kata Pj Bupati. (bil)
Discussion about this post