KALAMANTHANA, Muara Teweh – Acung jempol untuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, awal tahun (1/1/2024) berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu yaitu, S alias Ian (38) dan S alias Supian (48) di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang.
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Barito Selatan. Dari tangan Ian dan Supian Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan 101,44 Gram sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudhadarma melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, Ian dan Supian ditangkap di depan sebuah warung di Desa Kandui dengan barbuk 101,44 gram sabu berdasrkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi kata Arie Indra Susilo depan warung tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan yang diduga terlapor lagi duduk ddi depan warung.
Kemudian, petugas mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terlapor disaksikan warga setempat.
“Waktu penggeledahan ditemukan satu buah kantong kresek warna hitam yang berisikan satu buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu milik terlapor seberat 101,44 gram,” beber Arie Indra Susilo, Selasa (2/1/2024).
Ian dan Supian diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (sly)
Discussion about this post