KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejumlah petinggi di perusahaan tambang PT Investasi Mandiri dilaporkan ke Kepolisian dan digugat ganti rugi sebesar Rp101 miliar oleh salah satu mantan vendor.
Sebanyak tujuh direksi dan komisaris PT Investasi Mandiri secara tanggung renteng, karena telah merugikan Direktur Utama CV Dayak Lestari, Hendi Andi Wahyudi sebagai vendor.
Ketujuh orang tersebut diantaranya Meity Erawaty Ewa selaku Direktur Utama, Herbowo Seswanto, Sri Kandini, Choi Wan Tsang, Stefanus MM, dan Oliver Bernard Hasler.
Suriansyah Halim sebagai pengacara yang menangani perkara ini menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2023/PN.Plk pada 13 November 2023 dan saat ini sidang masih berjalan.
“Hendi menuntut ganti kerugian materil sebesar Rp1 miliar dan immateriil Rp100 miliar. Karena Ia merasa dimanfaatkan dan dibuat menjadi perusahaan tambang ilegal oleh PT Investasi Mandiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Gunakan Surat Palsu, PT Investasi Mandiri Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng
Dasar gugatan jelas Halim, PT Investasi Mandiri disebut telah memanfaatkan CV Dayak Lestari sebagai perusahaan tambang pasir zirkon ilegal. Mereka menuding, PT Investasi Mandiri telah melanggar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
Sidang gugatan akan kembali digelar Rabu, 10 Januari 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Adapun agendanya, mediasi antara penggugat dan tergugat. (Mit)
Discussion about this post