KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Camat Selat Yaya Setiabudi melantik secara resmi Adelina Nababan sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (15/1/2024).
Prosesi pengambilan sumpah janji dan pelantikan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Selat. Dihadiri Kepala Desa Pulau Telo Iwu Iyansyah dan perwakilan unsur tripika setempat serta Dinas PMD Kapuas.
Camat Selat Yaya Setiabudi dalam sambutannya berharap anggota BPD Pulau Telo yang baru dilantik bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan.
“Juga semoga ibu Adelina bisa melakukan sinergitas dengan rekan-rekan anggota BPD yang lama, terutama Kepala Desa Pulau Telo,” harap Yaya Setiabudi.
Menurut Camat Selat, BPD adalah merupakan badan yang berfungsi untuk melakukan kontrol dan pengawasan di wilayah desa setempat.
“Oleh karena itu saya harapkan anggota BPD selalu sinergi dalam perencanaan, pelaksanaan dan juga evaluasi pembangunan yang ada di wilayah Desa Pulau Telo,” ujarnya.
“Karena kenapa ? tanpa adanya kontrol dan pengawasan maka roda pemerintahan di Desa Pulau tidak akan berjalan efektif dan maksimal,” pungkas Yaya Setiabudi.
Discussion about this post