KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian terus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas produk para pelaku usaha di bidang peternakan.
Salah satunya adalah dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi enam Rumah Potong Unggas (RPU) yang ada di kota tersebut.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, sertifikasi halal sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha RPU agar produknya dapat dipasarkan secara luas.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Khemal Nasery, menyambut baik keputusan Pemko Palangka Raya, diharapkan hal itu mendorong pertumbuhan dan stabilitas dalam pasokan daging ayam di daerah.
“Inisiatif ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan sektor peternakan di Palangka Raya,” katanya, Jumat, (19/01/2024).
Menurutnya, rencana 6 RPU di Palangka Raya ini sebagai upaya menjaga kualitas dan keamanan daging ayam yang berada baik di pasar maupun di pedagang – pedagang sayur di Palangka Raya.
Selain itu adanya 6 RPU ini juga akan memastikan bahwa daging ayam potong yang beredar di Palangka Raya dalam kondisi halal, karena telah diproses di tempat RPU yang bersertifikat halal.
“Pembangunan RPU halal diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan meningkatnya produksi dan distribusi daging ayam, diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan bagi para pelaku usaha peternakan. (Mit)
Discussion about this post