KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng Yohanes, mengapresiasi penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Penandatanganan kerjasama tersebut terkait pendampingan program pembangunan desa dalam hal ini pemanfaatan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2024.
“Kami sangat apresiasi dan menyambut baik kerjasama pendampingan dari Kejari Kapuas untuk program pembangunan desa di Kabupaten Kapuas,” kata Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, Rabu, (31/1/2024).
Menurut wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut, tentu ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya peyimpangan dan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa lebih mengetahui dan bisa lebih belajar tentang aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
“Sekali lagi kami apresiasi pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan berlaku,” pungkas Yohanes.
Sebelumnya Dinas PMD dan Kejari Kapuas telah melaksanakan penandatanganan kerjasama untuk pendampingan pelaksanaan program pembangunan desa, untuk seluruh desa yang ada di wilayah setempat di aula Rujab Bupati Kapuas pada, Selasa, (30/1/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejari Kapuas Luchas Rohman, Kasi Intel Amir Giri dan jajaran Kejari Kapuas lainnya.
Dari Pemkab Kapuas dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, Kepala DPMD Budi Kurniawan, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas. (irs)
Discussion about this post