KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara pada awal tahun 2024 membuat gebrakan yang luar biasa terkait penangkapan bandar narkoba jenis sabu. Pada bulan Januari 2024, berhasil menciduk bandar sabu dengan barang bukti banyak yakni 181,48 gram dan 101,44 gram.
Kali ini Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 443,49 gram dengan tersangka BS (30) warga Desa Jangkang, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Sabtu (3/2/2024).
Penangkapan BS dilakukan pada hari Sabtu, 03 Februari 2024, pukul 21.21 WIB di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Penangkapan ini merupakan penangkapan yang paling besar barang buktinya disepanjang pengungkapan kasus Narkonba di Barito Utara.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Muara Teweh dengan Barbuk 181,48 Gram
Tersangka berinisial BS alian Bn seorang pria berusia 30 tahun warga Desa Jangkang Baru Kecamartan Lahei Barat Kabupaten barito Utara berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut yang dilakukan oleh BS.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 5 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 443,49 gram bruto.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tas punggung, tas kecil, bungkus teh, lembar tissue, tutup botol minum bekas, handphone, uang tunai dan satu unit sepeda motor merk Sonic warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3240 ES.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya, mengkonfirmasi keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan akan terus melakukan upaya penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kasatresnarkoba Polres Barito Utara AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan total berat 443,49 gram beserta alat bukti lainnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Polres barito Utara guna menjalani proses penyidikan,” ungkap Kasatresnarkoba
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut AKP Arie, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sly)
Discussion about this post