KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berdasarkan hasil pengawasan dan penelitian di enam TPS yang ada di Kelurahan Menteng dan Palangka, akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Informasi dari KPU, bahwa PSU akan dilaksanakan Sabtu 24 Februari 2024 mendatang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati.
TPS yang akan melakukan PSU diantaranya: TPS 81 di Kelurahan Palangka, TPS 82 di Kelurahan Palangka, dan TPS 22 di Kelurahan Menteng. Juga di TPS 26 Kelurahan Menteng, TPS 44 Kelurahan Menteng dan TPS 52 Kelurahan Menteng.
Endrawati menyebut, ada sejumlah prosedur dalam pelaksanaan PSU pemilu nantinya.
“Merujuk pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang mengusulkan PSU adalah KPPS, dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan PSU,” ungkap Endrawati
Usul KPPS diteruskan kepada PPK. Kemudian diajukan kembali kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.
PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota. PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk satu kali PSU. (Mit)
Discussion about this post