KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ada satu orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dan enam orang anggota KPPS mengalami kecelakaan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim mengungkapkan, bahwa anggota yang meninggal dan kecelakaan akan mendapat santunan.
Dia menjelaskan, anggota KPPS yang meninggal yakni Ahmad Zain dari TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
”Informasi dari anggota PPS Bukit Tunggal, tanggal 14 Februari 2024, Alm. Bpk Ahmad Zain mengeluh sakit dada pada saat rekap ditingkat TPS, tanggal 15 Februari 2024, setelah selesai mengantar kotak suara ke Kelurahan, alm. jatuh pingsan, dan segera dilarikan ke RS Aisyiah Palangka Raya,” imbuhnya.
Baca Juga: 24 Februari, Enam TPS di Kota Palangka Raya Akan Menggelar PSU
“Proses santunan untuk almarhum Bapak Ahmad zain sedang di proses oleh KPU kota Palangkaraya,” ungkap Harmain.
Harmain menjelaskan, santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia atau kecelakaan, berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 59 Tahun 2023. Anggota KPPS yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebesar Rp36 juta.
Sedangkan untuk anggota KPPS yang kecelakaan (luka sedang) Rp8.250.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan cacat permanen Rp30.800.000 per orang. (Mit)
Discussion about this post