KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Roy Ardian Nur Cahya, melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Dari hasil penggeledahan Gedung Pascasarjana UPR, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, terkait salah satunya berkaitan dengan laporan Pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran.
Kasi Intel Datman Ketaren saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penggeledahan di gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya tersebut.
“Iya benar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pascasarjana tahun 2018-2022,” katanya kepada wartawan , Jumat, (23/02/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus Roy Ardian Nur Cahya, yang memimpin penggeledahan, menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dianggap penting dalam penyelidikan kasus ini.
“Penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik untuk pemeriksaan, guna mendapatkan dokumen- dokumen di lokasi yang diduga dijadikan tempat menyimpan atau menyembunyikan barang bukti dokumen yang diperlukan Penyidik,” jelas Roy. (Mit)
Discussion about this post