KALAMANTHANA, Palangka Raya – Setelah melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Tim Penyidik dari Kejari Palangka Raya melanjutkan penggeledahan di rumah salah satu mantan pejabat UPR berinisial YL.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palangkaraya juga melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Universitas Palangkaraya (UPR) inisial YL yang berada di Jalan Beliang.
”Kami lakukan penggeledahan di rumah YL, Karena diduga menyimpan berkas-berkas atau dokumen yang ada hubungannya terkait laporan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejari Kota Palangkaraya, Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren, Jumat (23/02/2024).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Palangka Raya Geledah Gedung Pascasarjana UPR
”Saat ini Tim sedang memeriksa dokumen yang telah ditemukan dan ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan,” bebernya.
Dia menjelaskan, dasar perkara kasus korupsi Pascasarjana UPR karena adanya laporan masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan di pascasarjana pada saat itu memang anggaranya disediakan dalam DIPA.
”Ada beberapa hal, misalnya tes pengetahuan akademik, itu sudah diambil uangnya, dibuka rekening pribadi yang seharusnya ke rekening universitas dan penggunaan uang itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak dilaksanakan kegiatan tersebut, begitu juga kegiatan perkuliahan lainnya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan penggeledahan ke rumah tersebut, karena ketika saat diminta ke pascasarjana, dokumen yang dibutuhkan tidak tersedia.
“Dari informasi yang kita peroleh ternyata dari dokumen yang seharusnya disimpan di Universitas khususnya di Pascasarjana, tetapi justru dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut sehingga kita lakukan penggeledahan masing-masing baik pejabat, maupun mantan staf di pascasarjana,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik Kejari Palangkaraya juga menggeledah rumah staff pascasarjana berinisial NG.
“Ada beberapa staff yang sudah kita lakukan penggeledahan di daerah Junjung Buih. Staff ini dulu merupakan di UPR, kebetulan sekarang beliau juga sudah menjadi salah satu pengajar di Universitas Palangkaraya,” tambahnya.
Datman menambahkan, Perhitungan kerugian negara pasti ada dan pihaknya masih menunggu dari tim auditor. Dari perhitungan sementara penyidik memperkirakan sekitar Miliaran Rupiah karena terjadi dari tahun 2018 sampai 2022. (Mit)
Discussion about this post