KALAMANTHANA, Palangka Raya – Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya di Gedung Pascasarjana, Humas Universitas Palangka Raya (UPR), Despri memberikan tanggapannya.
Despri menyatakan, bahwa UPR tetap bersikap terbuka terhadap setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lingkungan kampus yang saat sedang menjeratnya.
“Kami akan terbuka dengan setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum di lingkungan kampus UPR,” ucap Despri, Jumat, (23/02/2024).
Sebelumnya pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah melakukan penggeledahan di gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Palangka Raya, Roy Ardian Nur Cahya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Palangka Raya Geledah Gedung Pascasarjana UPR
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait, yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran.
Selanjutnya Despri juga menekankan, di UPR khususnya lingkungan Pascasarjana, telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“UPR tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, fokus kami tetap berupaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) UPR yang unggul dan berkarakter,” tutupnya. (Mit)
Discussion about this post