KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk sebagai penggugat CV Dayak Lestari, Rabu, (28/02/2024).
Sidang yang digelar memasuki agenda pembuktian dengan mendengar keterangan saksi dan dari Penggugat CV. Dayak Lestari melalui kuasanya Suriansyah Halim, S.H., M.H. menghadirkan 2 orang saksi.
Saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai kepala gudang dan saksi kedua mantan karyawan para tergugat sendiri PT. Investasi Mandiri sebagai supervisor/ pengawas pabrik.
“Dalam pembuktian sidang kali ini kami menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan, bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka,” ucapnya.
Dia menyebut, kedua saksi juga membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari nota, dan data hasil penimbangan zircon yang dibeli ara tergugat.
“Penggugat jelas-jelas dan terbukti diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Investasi Mandiri, lokasi penambangan desa: Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
“Dalam pembuktian sidang kali ini kami menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan, bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/ membeli zircon/ puya diluar IUP mereka,” ucapnya.
Baca Juga: Rugikan Mantan Vendor, Tujuh Petinggi PT Investasi Mandiri Digugat Ganti Rugi 101 Miliar
Dia menyebut, kedua saksi juga membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti penggugat P.05 dan bukti P.15- P.48, yaitu berupa bukti dari Nota, dan data hasil penimbangan zircon yang dibeli Para tergugat.
Dia menambahkan, sidang selanjutnya digelar minggu depan pada hari Rabu 06 Maret 2024 kembali pihaknya menghadirkan 2 sampai 3 orang saksi lagi yang mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat.
Diketahui bahwa dalam kasus ini ada tujuh tergugat diantaranya, tergugat I, PT Investasi Mandiri. Tergugat II, Meity Erawaty Ewa, Jabatan, Direktur Utama PT. Investasi Mandiri / pemegang saham. Tergugat III, Herbowo Seswanto pekerjaan/ jabatan: Direktur PT.Investasi Mandiri.
Tergugat IV, Sri Kandini pekerjaan/ jabatan: Direktur PT. Investasi Mndiri. Tergugat V, Choi Wan Tsang pekerjaan/ jabatan: Komisaris Utama PT.Investasi Mandiri, kewarganegaraan: China.
Sebagai tergugat VI, Stevanus pekerjaan/ jabatan: Komisaris PT. Investasi Mandiri dan tergugat VII, Oliver Barnard Hasler pekerjaan/ jabatan: Business Development Advisor/ Pemodal PT. Investasi Mandiri Kewarganegaraan: Switzerland/ Swiss.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kuasa Hukum PT. Investasi Mandiri Iwan Priyatno SH, mengatakan, bahwa dua saksi yang kemarin diajukan ke persidangan tidak jelas identitas kerjanya.
“Mengaku pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri, tetapi tidak bisa menunjukkan perjanjian kerjanya/surat pengangkatan nya sebagai pegawai CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri,” ujarnya, Kamis, (29/02/2024).
Jadi kesaksiannya pada sidang itu lanjut Iwan, sangat diragukan kebenarannya, karena tidak ada bukti pernah kerja di CV. Dayak Lestari dan di PT. Investasi Mandiri
“Tidak benar kalau informasi yang mengatakan PT. Investasi Mandiri membeli zircon diluar IUP,” ungkapnya lagi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar S.H, M. H dan dua Anggota Hakim lainnya yakni Yudi Eka Putra S.H., M.H dan Erhamudin, S.H., M.H. (mit)
Discussion about this post