KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada hari Rabu, (06/03/2024) menggelar sidang dengan agenda pembuktian sidang dan mendengar keterangan tambahan 2 (dua) saksi dari CV Dayak Lestari.
Sidang berlangsung di PN Palangka Raya itu, dipimpin Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, S.H., M.H., dan didampingi Hakim Anggota lainnya Yudi Eka Putra S.H., M.H., dan Erhamudin, S.H., M.H.,
CV. Dayak Lestari melalui Kuasanya Suriansyah Halim, S.H., M.H. mengatakan, dalam sidang ini pihaknya menghadirkan 2 (dua) orang saksi tambahan.
“Saksi pertama adalah mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari, sebagai Kepala Gudang dan Pembeli zircon/ puya dimana Penggugat dapat membuktikan Para Tergugat telah mengambil/ membeli diluar IUP Para Tergugat,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang PMH, Kuasa Hukum CV Dayak Lestari Hadirkan Dua Saksi
Dimana lokasinya itu lanjutnya, berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.
“Sedangkan saksi kedua merupakan mantan karyawan Para Tergugat sendiri yakni PT. Investasi Mandiri sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. Investasi Mandiri yang diakui, bahwa barang zircon/ puya memang sebagian besarnya dari saksi pertama,” ucap Kuasa Hukum Suriansyah Halim.
Dalam pembuktian sidang kali ini pihaknya menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan, bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/membeli zircon/ puya diluar IUP mereka.
“Dimana kedua saksi membenarkan, mengetahui, dan pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15- P.55 berupa bukti dari Nota, dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat menggunakan tameng Penggugat, jelas-jelas dan terbukti diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Investasi Mandiri,”ujarnya.
Kuasa Hukum Suriansyah Halim dalam permohonan/ petitum Penggugat kepada Majelis Hakim, karena telah terbukti, untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP).
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 20 Maret 2024 mendatang, dengan agenda sidang kesimpulan Penggugat dan Para Tergugat dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Para Tergugat. (Mit)
Discussion about this post