KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang-barang penanganan Covid-19 untuk Pilgub Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Wikarya F Dirun penasehat hukum dari terdakwa Harry Winanto meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
“Dalam eksepsi kami juga meminta kepada majelis hakim, menyatakan perbuatan Terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana,”kata Wikarya F Dirun didampingi Zul Chaidir dan Eko Andik Pribadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (08/03/2024).
Penasihat hukum juga meminta dakwaan terhadap Terdakwa Harry Winanto Obscuur Lible dan tidak dapat diterima.
Selain itu Wikarya juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Harry Winanto tidak dilanjutkan.
Harry Winanto selaku Direktur CV. Graha Multi Teknika didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang-barang penanganan Covid-19 untuk Pilgub Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Terdakwa disebut bersama-sama saksi Ujang Seko, telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 142.306.959. (Mit)
Discussion about this post