KALAMANTHANA, Palangka Raya – Diduga menindaklanjuti laporan dari Mujianto terhadap Ketua Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta yang berada di Kelurahan Sabaru Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Daryana.
Pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng menuju lokasi untuk mengambil titik koordinat dengan dibantu petugas pertanahan, 1 Maret 2024 yang lewat.
Ketua Poktan Lewu Taheta, Daryana sendiri membantah penguasaan lahan yang dia lakukan melawan hukum. Dia menegaskan, surat tanah miliknya asli dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang sampai ke tingkat Kecamatan Sebangau.
“Surat tanah saya diterbitkan dan ditandatangani pejabat berwenang, bagaimana bisa dibilang palsu,” terang Daryana di Palangka Raya, Sabtu (9/3/2024).
Daryana menduga, pelaporan atas dirinya dan beberapa anggota Poktan Lewu Taheta merupakan rangkaian rencana pihak lain dengan tujuan menguasai lahan tersebut.
Ketua Kalteng Watch, Satgas Anti Mafia Tanah, Men Gumpul menjelaskan, poktan yang berseteru dengan Lewu Taheta adalah Poktan Jadi Makmur. Poktan tersebut mengklaim lahan masuk dalam kawasan Kelurahan Kalampangan dan hak mereka.
“Padahal sesuai pembagian wilayah administratif, sangat jelas lahan Lewu Taheta berada di Kelurahan Sabaru,” tegas Men Gumpul.
Dia juga mengkritisi langkah penyidik yang kemudian turun ke lokasi untuk mengambil titik koordinat. Padahal yang dilaporkan adalah soal pemalsuan dokumen.
“Dokumen yang dituduh dipalsukan itu yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu, apakah tanda tanganya asli atau tidak? Apa korelasinya dengan koordinat?” tanya Men Gumpul.
Daryana pada kesempatan yang sama menceritakan, awalnya lahan yang mereka kelola adalah kawasan hutan. Hamparan lahan di wilayah itu sering terjadi kebakaran lahan hutan.
Kemudian pada 2018, dia dan ratusan anggota Poktan Lewu Taheta mulai mengelola lahan, membangun akses jalan. Kawasan tersebut kemudian menjadi salah satu sentra penghasil buah naga di Kota Palangka Raya.
Dengan produktifnya lahan tersebut, kemudian bermunculan lah upaya untuk menguasai lahan mereka.
Sementara itu, Lurah Kalampangan, Yunita Martina, mengatakan informasi terbaru terkait penitikan koordinat di lapangan, Yunita Martina menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada
“Dapat kami informasikan bahwa lokasi yang di lakukan penitikan koordinat mengacu pada pada Perwali nomor 31 tahun 2004, tentang penetapan tapal batas dan luas Wilayah kecamatan dan kelurahan se-kota Palangka Raya,” jelasnya.
Dengan demikian, batas wilayah administrasi kelurahan Kalampangan mencakup area yang dijelaskan dalam keputusan tersebut, termasuk Lingkungan RW 05, RT 05, dan RT 04.
Yunita Martina menyarankan untuk lebih jelasnya, masyarakat dapat menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah melakukan penitikan koordinat pada saat ke lapangan.
Keterlibatan BPN diharapkan dapat mempertegas informasi mengenai batas wilayah administrasi kelurahan.
Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat yang mungkin belum mendapatkan informasi yang memadai terkait batas wilayah kelurahan.
Dengan hasil verifikasi lapangan bersama pihak lurah dan BPN, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan lebih jelas dan berdasarkan fakta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku terkait batas-batas wilayah kelurahan Kalampangan. (Mit)
Discussion about this post