KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan eksekutif kepada DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng dalam rapat paripurna ke 1 masa persidangan II pada, Senin (18/3/2024).
Tiga raperda yang disampaikan yaitu raperda tentang kabupaten layak anak. Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes memimpin jalannya rapat paripurna dengan diikuti sejumlah anggota DPRD Kapuas serta Sekretariat DPRD setempat.
Sementara, dari pihak eksekutif dihadiri langsung Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi bersama Sekda Septedy, para kepala perangkat daerah serta juga perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas.
“Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, rapat paripurna pada hari ini adalah penyampaian tiga buah raperda Kabupaten Kapuas,” ucap Yohanes saat membuka rapat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pidato pengantar tiga raperda tersebut oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
Diakhiri dengan penyerahan dokumen raperda tersebut dari Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi kepada DPRD Kapuas yang diterima Wakil Ketua I, Yohanes. (irs)
Discussion about this post