KALAMANTHANA, Palangka Raya – Beredar informasi melalui group-group WhatsApp peringatan tentang coretan di dinding, tiang atau lainnya yang mengatakan coretan tersebut adalah kode yang dipakai oleh para pelaku perampokan untuk beraksi.
Berikut narasi lengkap pesan berantai tersebut:
Info buat Pak RT lingkungan anda. smoga bermanfaat utk warganya : Sekedar bagi2 Informasi buat para Babinsa & pribadi ttg info dari rekan (humas mabes polri)
Kalau anda menemukan coretan di dinding atau tiang telpon, atau tiang2 sejenis lainnya, langsung saja dihapus atau cat ulang dengan memblok tulisan tsb.
Karena ada indikasi maling2 atau perampok yg mengincar lingkungan anda.
Cross merah : Ada Penjaga
Cross putih : Non Penjaga.
PA : Posisi Aman
524 : Jam2 aman melakukan aksi.
Strong : Recomended jadi target aksi.
Contoh dari coretan. PAB2 524-STRONG
PA : posisi aman
B2 : Alamat Target Rumah (B2-Buaran Blok 2 )
524 : jam aman melakukan aksi ( 5 : mulai jam 17.00 – 19.00 dan 24 : mulai pukul 02.00-04.00 pagi ).
Strong : Lokasi aman untuk melakukan aksi.
Cross merah (+) : ada satpam/penjaga.
Cross putih ( + ) : tidak ada satpam/penjaga.
Info tersebut hasil pengembangan intrograsi dari kawanan para penjahat.
*Mohon di share kpd RT/RW dan lingkungan anda.
Semoga tidak terjadi di lingkungan kita…
Apalagi jaman sekarang lagi beredar modus kejahatan Manusia Gerobak dengan kedok tukang sampah/pemulung dgn menggunakan gerobak, yg sering lewat diperumahan ternyata mengintai rumah kosong yg tidak ada / ditinggal oleh penghuninya..
Semoga bermanfaat .. Tolong di-share ke group yg lain
Semoga tidak terjadi di lingkungan kita….
HASIL CEK FAKTA
Cek fakta Kalamanthana menelusuri pemberitaan dari media-media kredibel. Pesan berantai tersebut pernah beredar pada Tahun 2015, 2016 dan 2020.
Dikutip dari Detik.com, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa pesan berantai soal kode pelaku kejahatan itu tidak benar. “Tidak ada hal tersebut dan itu hanya bertujuan untuk menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” ujarnya pada 1 Mei 2016.
Meskipun demikian, Boy mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melapor ke polisi apabila ada hal-hal yang mencurigakan. “Prinsip waspada harus ada dalam masyarakat, demikian pula dengan penerapan siskamling,” ujar Boy.
Pada 2015, pesan berantai yang sama pun pernah beredar. Ketika itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, memastikan bahwa pesan berantai mengenai kode para pencuri itu hoaks. “Enggak ada itu,” kata Iqbal pada 15 Oktober 2015 seperti dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, masyarakat tetap diminta waspada sehingga tidak terjadi tindak pidana berupa pencurian atau pun perampokan di rumah mereka. “Upaya pencegahan setiap saat ada. Jangan membuka kesempatan terhadap pelaku,” kata Iqbal.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta Kalamanthana, klaim dalam pesan berantai soal coretan di dinding atau tiang yang dipakai perampok sebagai kode keliru. Pesan berantai itu pernah beredar pada 2015, 2016 dan 2020. Menurut polisi, pesan berantai tersebut hoaks.
RUJUKAN
Discussion about this post