KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2023 menerima SK dari Pj bupati Mura Hermon di GPU Tira Tangka Balang,
PPPK terdiri dari tenaga teknis, kesehatan dan guru ini sekaligus menandatangani perjanjian kerja (PK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).
Pj Bupati Murung Raya Hermon dalam sambutannya sebelum secara simbolis menyerahkan SK tersebut menngingatkan agar 788 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik di mana saja mereka ditempatkan.
“Ini hukumnya wajib bagi setiap P3K, saya minta agar bekerja jangan hanya dianggap rutinitas, harus dipahami tugasnya dan terus lah belajar. Tidak ada lagi diperintah, harus otomatis bisa langsung dikerjakan,” ujar Hermon.
Hermon kembali menegaskan agar usai penyerahan SK tersebut para PPPK pada masing-masing formasi nantinya tidak ada lagi yang meminta dengan berbagai alasan untuk dapat pindah tugas.
“Saya tidak ingin mendapati lagi keluhan, alasan hingga permohonan unntuk pindah tugas. Karena kalian ditempatkan sudah sesuai dengan keinginan sendiri dan telah menandatangani SK terlebih Perjanjian Kerja (KP),” tandasnya
Sementara dari ratusan PPPK yang diterima 3 orang formasi bidan mengundurkan diri dan satu orang masih belum keluar persetujuan teknis dari BKN yaitu formasi ahli pertama – bidan sesuai dengan SE Kemenkes.
Bagi PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri sesuai peraturan mendapatkan sanksi tidak dapat mengikuti Seleksi Penerimaan ASN 1 periode dan dari Kabupaten Murung Raya memberikan sanksi tambahan tidak boleh mengikuti seleksi 2 tahun. (sly)
Discussion about this post