KALAMANTHANA, Palangka Raya – Hari Raya Idulfitri hanya tinggal menghitung hari, pada saat Jepang hari raya tersebut, seseorang yang bekerja sangat mengharapkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya dia bekerja.
Jelang perayaan Hari Raya, Sekretaris DPRD Komisi A Palangka Raya, Mukarammah, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya, untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
“Kami mengharapkan perusahaan-perusahaan di Palangka Raya dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mukarammah, kemarin.
Dia menjelaskan, bahwa pembayaran THR yang tepat waktu tidak hanya merupakan kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan.
“THR merupakan hak karyawan yang harus dihormati. Pembayaran yang tepat waktu dapat menjadi motivasi dan penghargaan bagi karyawan atas dedikasi mereka selama setahun,” tambahnya.
“Sesuai Aturan sebuah perusahaan harus bisa membayarkan THR kepada Karyawannya sepuluh hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
Kepatuhan terhadap pembayaran THR juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya, terutama dalam menghadapi kebutuhan selama periode Hari Raya.
“Keterlambatan pembayaran THR bisa berdampak negatif pada karyawan yang telah melakukan persiapan di hari raya,”jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa THR yang diberikan dari perusahaan kepada karyawannya, tentunya sangat berarti apalagi bagi mereka yang jauh dari keluarga, dimana THR bisa untuk tujuan Mudik karyawan. (Mit).
Discussion about this post