KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Perempuan cantik berinisial DM (23) terpaksa harus berlebaran di Hotel Prodeo Polres Kapuas karena tertangkap tangan membawa diduga narkotika jenis sabu.
DM ditangkap aparat Satresnarkoba dan anggota Polsek Selat pada, Selasa (2/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Hotel Pemuda Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
“Iya, benar. Terlapor sudah kami amankan di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, Sabtu (6/4/2024).
Dijelaskan Subandi, DM ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota Polsek Selat bersama anggota Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak menuju Hotel Pemuda dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 68,71 gram,” ujarnya.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 paket kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,71 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kemudian terlapor beserta barang bukti malam itu juga langsung kami bawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut,” beber AKP Subandi.
Atas perbuatan tersebut, cewek cantik warga Jalan Mawar Kuala Kapuas itu pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika. (irs)
Discussion about this post