KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penjabat Bupati Kapuas, Kalteng Erlin Hardi diwakili Asisten II Setda Kapuas, Salman, menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) Pinang di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Telawang, Kamis (18/4/2024).
Penyerahan SK dengan nomor 165/DLH tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tersebut berlangsung di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.
Dalam acara tersebut juga sekaligus dilaksanakan penandatanganan MoU antara Kantor Kemenag Kapuas dan Pemkab Kapuas tentang dukungan program sekolah adiwiyata.
Selain itu juga dilakukan penyerahan piagam partisipasi program kampung iklim (Proklim) kepada 12 kepala desa/lurah di Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten II Setda Kapuas, Salman menyampaikan ucapan selamat kepada panitia masyarakat hukum adat Kapuas yang telah menyelesaikan tugas penilaian.
Adapun tugas penilaian tersebut dilakukan mulai dari tahap identifikasi, verifikasi dan validasi serta pembuatan rekomendasi kepada kepala daerah.
“Sehingga dapat diterbitkan keputusan bupati Kapuas tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Pinang di Desa Sei Pinang,” kata Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutan tertulisnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas, Karoline, menjelaskan penyerahan SK tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini sebagai persyaratan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sebagai persyaratan untuk penetapan hutan yang dikelolakan kepada masyarakat hukum adat Pinang di Desa Sei Pinang, Kecamatam Mandau Talawang,” beber Karoline. (irs)
Discussion about this post