KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang berlangsung dari 18-19 April 2024 di Harmoni One Hotel, Batam.
Bimtek diikuti kali tentang penerapan Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan proses pembentukan hukum daerah.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, mengatakan DPRD Kabupaten Kapuas menggali informasi atas perintah permendagri yang diturunkan untuk melaksanakan perwujudan proses tugas fungsi DPRD dalam mengawal proses pembangunan Kabupaten Kapuas.
Karenanya Ardiansah pun berharap pelaksanaan kegiatan bimtek ini dapat mencermati instrumen-instrumen yang mesti dipahami dalam implementasi proses pembangunan sesuai visi misi Kabupaten Kapuas kedepannya.
“Untuk itu saya juga mengharapkan kepada peserta bimtek untuk bisa melaksanakan kegiatan ini walau pun santai tapi serius yang nantinya menjadi dasar penerapan perpres tersebut di Kabupaten Kapuas,” pungkas Ardiansah. (irs)
Discussion about this post