KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan membuka pelayanan pengaduan.
“Satpol PP Seruyan saat ini memiliki pelayanan pengaduan yang siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Seruyan, Agus Supriadi, Rabu (24/4/2024)
Pelayanan pengaduan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada Satpol PP.
“Jadi pelayanan ini sudah kami terapkan sekitar satu bulan yang lalu, dan telah ada beberapa pengaduan dari masyarakat, salah satunya mengenai ODGJ atau orang dengan kebutuhan khusus, maupun hal hal yang menjadi keresahan di masyarakat”, kata Agus.
Untuk nomor layanan tersebut masyarakat dapat menghubungi kontak Satpol PP di 0812-2883-8814, yang akan selalu siap dihubungi 24 jam, dan akan langsung menindaklanjuti keluhan maupun laporan dari masyarakat tersebut.
“Saya harap semoga dengan adanya layanan tersebut dapat memudahkan komunikasi antara satpol-pp dan masyarakat, serta tentunya hal ini menjadi salah satu bentuk tugas untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat”, tutupnya. (Jia)
Discussion about this post