KALAMANTHANA, Jakarta – Pasca pengumuman hasil putusan Mahkamah Konsitusi sengketa hasil Pilreps 2024 (22/4/2024), publik dikejutkan video viral yang menyebutkan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden selama-lamanya.
Video tersebut diunggah akun @igustirhanawijaya di media sosial tiktok, dan telah ditonton 458 ribu kali, disukai sebanyak 20,9ribu pengguna, dan dikomentari 4011 kali.
Video seolah diambil dari potongan rekaman pembacaan keputusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, dengan headline:
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Diputuskan oleh Hakim MK Dilarang
Mencalonkan Diri Sebagai Presiden di Indonesia untuk Selamanya
Dua orang pencipta kegaduhan di negeri ini telah dimusiumkan
Video yang diunggah 23/4/2024 itu hanya menampilkan ekspresi wajah pasangan kandidat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat menyimak hasil putusan MK, disertai caption bertuliskan,”Mantap..! Keputusan MK hari inj..!!! Dua orang pencipta kegaduhan di negeri ini…Telah dimusiumkan..”
Adapun suara yang menyebutkan larangan pencapresan kedua kandidat, berada di akhir video dengan narasi sebagai berikut:
“Dengan ini MK memutuskan bahwa gugatan pemohon 01 dan gugatan pemohon 03 ditolak. Dan MK menyimpulkan bahwa capres 01 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.”
Jika disimak, suara yang membacakan larangan pencalonan Anies dan Ganjar selamanya memiliki intonasi yang berbeda dengan suara awal, serta memiliki tempo lebih lambat. Meski begitu, banyak netizen yang percaya begitu saja dengan informasi ini.
Seperti akun @Kamandanu yang menulis komentar,”mantap keputusan MK..bukan hanya
ditolak tapi Pemohon 01 dan 03 tidak diijinkan untuk mencalonkan sebagai lagi selamanya.”
Ada juga yang meragukan kebenaran video tersebut, seperti akun @fytrygemilanglang yang berkomentar,”kok suaranya berubah ya? Apa aq salah dger.” Lalu ada @Tantra yang berkomentar,”ini real atau editan si suaranya, kalo real si alhamdulillah.”
Jadi, apakah video tersebut benar?
HASIL CEK FAKTA
Tim redaksi melakukan pengecekan kepada akun @igustirhanawijaya dan juga sumber asli berita ini beredar, yakni potongan live streaming sidang keputusan Mahkamah Konstitusi yang diunggah di channel youtube resmi media BeritaSatu. Terbukti dalam pembacaan putusan MK terhadap sengketa pilpres 2024, tidak terdapat narasi yang menyatakan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dilarang mencalonkan diri sebagai presiden selama-lamanya.
Bahkan, redaksional pembacaan keputusan MK sangat berbeda dengan yang terdapat dalam video milik @igustirhanawijaya, dengan cuplikan berikut ini:
”Amar putusan, mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Redaksi juga mengonfirmasi temuan ini dengan salinan putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES- XXII/2024 dan putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam dokumen tersebut tidak terdapat teks yang menyatakan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dilarang mencalonkan diri sebagai presiden selama-lamanya.
KESIMPULAN
Di tanggal 22 April 2024 memang benar ada pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Hasilnya juga benar bahwa seluruh permohonan pasangan kandidat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh hakim MK, dengan 3 hakim memilih untuk dissenting opinion.
Namun, video yang diunggah @igustirhanawijaya di media sosial tiktok besar kemungkinan telah diedit, dengan cara menjahit antara video situasi pembacaan putusan di MK dengan audio yang berbeda.
Karena itu dapat disimpulkan bahwa video yang diunggah tersebut mengandung disinformasi dan kebohongan, dengan menggabungkan antara fakta dan non fakta untuk mengecoh netizen.
Jika disimak lebih teliti, netizen dapat dengan mudah menemukan kesalahan fatal dalam narasi tersebut. Karena faktanya dalam sidang MK pemohon dari paslon 03 tidak disebut sebagai pemohon 03 melainkan pemohon 02.
Karena itu, jangan mudah percaya hanya dari viralnya sebuah berita. Teruslah bersikap kritis dan cek ulang semua berita yang lewat di beranda media sosial kita dengan media massa terpercaya.
Sumber info: @igustirhanawijaya, BeritaSatu, Salinan putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES- XXII/2024, Salinan putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024
RUJUKAN
Link video https://www.tiktok.com/@igustirhanawijaya/video/7360587658277440774
Discussion about this post