KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Selain mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kapuas, Kalteng juga berkunjung ke Pemprov Banten pada, Rabu (8/5/2024).
Kunjungan itu tepatnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemprov Banten. Kunjungan rombongan Pansus II juga diikuti Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan Wakil Ketua I Yohanes.
Kedatangan rombongan diterima Plt Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten Arif Priyadi. Dalam pertemuan Arif menjelaskan bahwa Pemprov Banten sampai saat ini telah menetapkan sejumlah 522 masyarakat hukum adat (MHK) dengan macam macam sebutan.
“Antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lain-lain. Kesemua MHA ini terletak pada satu kabupaten yaitu Kabupaten Lebak,” bebernya.
Adapun regulasi yang mengaturnya lanjut Arif, yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Ia pun memberikan masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum yaitu mengenai karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah indetifikasi.
“Artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunnjukan karakteristik,” ujar Arif Priyadi.
Kemudian pemberdayaan MHA dapat mengacu pada Perda Lebak. Contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM.
“Jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi desa adat yang selanjutnya diatur dengan perda dimana desa adat ini nantinya akan mengatur sendri wilayah administratifnya,” tutur Arif.
Menyikapi saran atas referensi yang diberikan Dinas PMD Provinsi Banten tersebut. Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie, berkesimpulan bahwa apa yang mereka dapatkan dari apa yang telah disimak bersama dalam pertemuan tersebut bisa diaplikasikan.
“Kita bisa aplikasikan, akan tetapi kita perlu sounding data dan mind perform di kota atau kabupaten lain. Sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” kata Darwandie. (Humasprosetwan)
Discussion about this post