KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Polres Barito Timur, kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan membekuk dua terduga pengedar berinisial HF (36) warga Desa Rodok dan NT (35) warga Desa Dayu Kabupaten Barito Timur.
Keduanya ketahuan menyembunyikan 13,24 gram sabu di bawah pohon pisang. Terduga langsung diamankan di Mapolres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela ketika dikonfirmasi di Tamiang Layan,g Rabu (22/5/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dan penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya.
Kedua terduga pelaku kepemilikan sabu-sabu seberat 13,24 gram tersebut adalah HF dan RH ditangkap pada sebuah rumah di Kecamatan Karusen Janang, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Dikatakan dia, pada saat dilakukan penggeladahan terhadap terduga pelaku tidak ditemukan narkoba.
“Namun saat dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengaku kepada anggota kami bahwa ada menyembunyikan dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau di belakang warung kopi di bawah pohon pisang,” bebernya.
Selanjutnya dengan disaksikan warga setempat kedua terduga pelaku mengambil dan membuka dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pohon pisang yang berisikan 32 paket sabu dengan berat kotor 13,24 gram.
Setelah polisi melakukan penggeledahan lanjutan, kemudian ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet yang terbuat dari kaca berisikan serbuk sabu dalam kantong celana sebelah kanan HF.
Kepada kedua terduga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(Anigoru)
Discussion about this post