KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat kerja dengan para damang kepala adat di daerah setempat pada, Senin (27/5/2024).
Rapat kerja berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas, terkait pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Rapat yang juga diikuti pihak eksekutif dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie dan dihadiri sejumlah anggota pansus.
Darwandie mengatakan, salah satu raperda yang digodok oleh pihaknya ini adalah raperda yang erat hubungannya dengan tugas kedamangan.
Karena menurut Darwandie raperda ini pertama adalah memberikan perintah kepada masyarakat untuk membentuk kelompok masyarakat hukum adatnya.
Termasuk raperda ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya.
“Khususnya dalam rangka mengelola, pemanfaatan kawasan hutan adat dan kawasan hutan adat yang dikuasai secara perseorangan,” ujar Darwandie. (irs)
Discussion about this post