KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Rabu (29/5/2024).
Kunjungan kerja yang juga diikuti organisasi perangkat daerah terkait Pemkab Kapuas tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie.
Kedatangan rombongan pansus dalam rangka menggali referensi sehubungan pembentukan raperda Kabupaten Kapuas tentang perubahan kedua atas Raperda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie, menegaskan bahwa tugas DPRD untuk mendeteksi hal-hal mana saja yang dianggap sebagai keperluan dalam penentuan kebijakan sehubungan dengan pembentukan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Provinsi Kalteng, Mikelson Damek, menjelaskan intinya saat ini Satpol PP dengan damkar terpisah, tetapi di tahun 2023 ada pembahasan antara pemda dengan DPRD dan disetujui untuk digabungkan.
“Walaupun Satpol PP, damkar dan BPBPK Provinsi Kalteng berharap untuk terpisah atau berdiri secara mandiri sesuai dengan tugas fungsinya,” bebernya.
Mikelson Damek menambahkan, Satpol PP, damkar, dan BPBPK di provinsi secara fungsinya yaitu koordinasi. Sedangkan di kabupaten fungsinya lebih dominan sebagai pelaksana teknis. (humasprosetwan/irs)
Discussion about this post