KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dan Penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.
Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kotim yaitu, A Ketua KONI Kotim dan BP sebagai bendahara KONI Kotim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra, dalam rilisnya pada Jumat, (31/05/2024) mengatakan, dengan ditemukan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.
“Adapun tersangka yang telah ditetapkan yakni tersangka A sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,”ucapnya.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kemudian tersangka BP sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,”ujarnya.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia menjelaskan, bahwa untuk saat ini tim penyidik masih menunggu Laporan dari Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor. (Mit).
Discussion about this post