KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang pada beberapa waktu lalu telah memblokir sebanyak 233 entitas pinjaman online (pinjol) dan 78 konten penawaran pinjaman pribadi.
Hal ini menunjukkan keberhasilan Satgas dalam memberikan kenyamanan dan keamanan pelanggan saat mengakses pinjaman secara online.
Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih menggiatkan lagi sosialisasi tentang literasi keuangan kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman terkait produk dan jasa.
“Karena kalau masyarakat paham tentang jasa dan produk keuangan, ya mereka bisa tahu jasa-jasa pinjaman online yang memenuhi syarat sehingga mereka bisa terhindar dari berbagai macam kemungkinan kerugian,” katanya, minggu kemarin.
Menurutnya literasi keuangan ini sangat penting, karena sekarang ini cukup banyak modus penipuan yang berlatarbelakang jasa keuangan, salah satunya pinjol. Tentunya dalam hal ini masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan supaya tidak mengalami kerugian.
“Salah satu yang bisa diperhatikan soal izinnya, jadi masyarakat harus memeriksa izin dan legalitas lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman. Nah di sinilah pentingnya literasi itu tadi, supaya tahu apa yang harus dilakukan,” ucapnya.
Politikus PDIP ini menambahkan, regulasi pinjol mesti diperketat sambil mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan. Pasalnya, pinjol kerap menjadi pilihan utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Dikatakannya, bahwa pinjol mengiming-imingi calon nasabahnya dengan proses pinjaman dana yang cepat tanpa harus memberikan jaminan. Padahal, suku bunga dan praktik penagihan yang diberlakukan pinjol, sangat memberatkan nasabahnya. (Mit)
Discussion about this post