KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kapuas, Kalteng telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah sehubungan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Pansus I DPRD Kapuas Ahmad Zahidi, mengatakan setelah pihaknya melakukan kajian dari beberapa daerah yang dikunjungi seperti Kota Yogyakarta, Bandung, termasuk Banjarmasin. Setidaknya ada 5 kesimpulan terkait Perda PBG.
Lima kesimpulan tersebut diungkapkan Ahmad Zahidi. Pertama bahwa perda ini yang dulunya disebut Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengurusannya dilakukan secara manual melalui kelurahan atau kecamatan.
“Setelah nantinya ada Perda PBG maka masyarakat dapat melakukan pengurusan izin persetujuan bangunan gedung secara elektonik atau online,” kata Ahmad Zahidi .
Kesimpulan ke 2, pembayaran untuk retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya melalui perbankan. Sedangkan kesimpulan ke 3, perda ini sangat berhati-hati sekali terutama dalam bangunan gedung.
“Bangunan gedung dengan luas 200 m2 lebih itu harus lewat kajian tim ahli Dinas PUPR agar menghindari terjadinya konstruksi bangunan miring. Jadi, lebih baik dilakukan kajian,” ujar Ahmad Zahidi.
Hanya saja lanjut dia, kajian itu nantinya diberikan waktu selama 45 hari. Kemudian kesimpulan ke 4, bangunan yang sifatnya luas kurang dari 200 m2 cukup hanya persetujuan kajian dari Dinas PUPR saja.
“Jadi, tidak memakan biaya. Nah, rata-rata bangunan di wilayah kita luasnya 150 m2. Artinya adalah masyarakat bisa dengan biaya murah, lebih cepat, lebih teliti itu yang kita harapkan nantinya,” beber Zahidi.
Sedangkan kesimpulan ke 5. Pansus I melakukan kajian terhadap regulasi PBG adalah dari segi aspek manfaat ada nilai waktu dan nilai ekonomi.
“Kalau dulu ada istilah percaloan, sekarang tidak ada lagi. Jadi, masyarakat bebas lewat online. Semoga perda ini dalam waktu dekat mungkin bulan ini juga sudah kita sahkan,” pungkas Ahmad Zahidi. (irs)
Discussion about this post