KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang residivis kasus narkotika jenis sabu, U alias Ubai (44) Sabtu (8/6/2024) malam di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBD Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Arie Indra Susilo, Minggu (9/6/2024) membeberkan, penangkapan pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan disekitar lokasi di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung.
Selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan diduga pelaku saat itu sedang berada di tempat kejadian. Petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan kata Arie ditemukan 1 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Ubai digelandang ke Jalan Pelajar dan di tempat itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan kembali 6 buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi membawa Ubai dan barang bukti (barbuk) dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket (4,77 gram bruto) dan uang sekitar Rp1,7 juta bersama barang bukti lainnya diamankan di Mapolres setempat untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Ubai dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ubai (44) ini juga pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara beberapa tahun lalu dengan kasus yang serupa.(sly)
Discussion about this post