KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara gelar penandatanganan komitmen dukungan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Barito Utara tahun 2024 yang objektif, transparan dan akuntabel, Selasa (11/6/2024).
Penandatanganan dihadiri Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Waka Polres Barito Utara, mewakli Dandim 103 Muara Teweh, kepala perangkat daerah, Ketua PWI Barito Utara, Kepala Sekolah SD dan SMP dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis mengatakan, penandatanganan untuk mengingatkan kembali bahwa pendidikan merupakan kunci keberhasilan suatu bangsa. Karna itu harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaten barito utara.
Dengan adanya komitmen tersebut kata Muhlis, menegaskan dan menjamin bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Barito Utara berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan.
“Dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, karena pendidikan merupakan prioritas utama bagi kita dalam membangun Barito Utara yang lebih baik,” kata Muhlis.
Menurut Pj Bupati, tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan, namun dengan adanya komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik dari semua pihak, kita yakin tujuan ini dapat tercapai.
Menurut dia setiap anak memiliki potensi yang berbeda-beda, oleh karena itu harus memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Saya berharap dengan penandatanganan komitmen dukungan pelaksanaanPPDB ini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik dan menciptakan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludi A Surapati menjelaskan, PPDB untuk penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Juga dilakukan tanpa diskrminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayanai peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Tujuan dari PPDB ini yaitu untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.
Selain itu kata dia, mengurangi diskriminatif dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
“Dan juga menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran serta membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan,” kata Syahmiludin.
Ketentuan PPDB diatur melalui beberapa jalur antara lain jalur zonasi. Jalur zonasi ini berdasarkan jarak dan zonasi wilayah, berdasarkan wilayah administratif alamat domisili.
Dijelaskannya, penentuan zonasi jarak dihitung berdasarkan jarak antara alamat domisili calon peserta didik dengan alamat sekolah dan calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
Kemudian jelasnya, jalur Afirmasi, jalur ini direuntukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, hal itu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Jaminan Sosial (KJS) dibuktikan dari Sinas Sosial Kabupaten.
“Jalu Afirmasi ini juga diperuntukan mereka yang menyandang atau penyandang disabilitas, hal ini juga dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas terdekat,” kata Kadisdik Barito Utara.
Kemudian jalur perindahan tugas orang tua atau wali, jalur ini diperuntukan bagi siswa yang ikut orang tua perpindahan tugas yang dibuktikan dengan surat poenugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
Untuk daya tampung SD ditentukan berdasarkan jumlah rombongan pelajar sesuai dengan tercantum pada sistem Dapodik, dengan jumlah peserta didik tiap rombongan belajar paling banyak 28 siswa.
Untuk daya tampung SMP ditentukan berdasarkan jumlah rombongan pelajar sesuai dengan tercantum pada sistem Dapodik, dengan jumlah peserta didik tiap rombongan belajar paling banyak 32 siswa.
Selanjutnya jalur prestasi, jalur ini ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor selama 5 (lima) semester, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan atau tingkat kecamatan. Prosedur pendaftaran PPDB SD dilakukan dengan mekanisme daring atau luring.(sly)
Discussion about this post