KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Masa jabatan sebanyak 171 kepala desa (kades) di Kabupaten Kapuas, Kalteng resmi diperpanjang setelah dikukuhkan, oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi pada, Rabu (19/6/2024).
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa berlangsung di aula rapat rumah jabatan bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.
Dengan dilakukannya pengukuhan ini, maka masa jabatan 171 kepala desa di Kabupaten Kapuas yang sebelumnya 6 tahun resmi diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa,” kata Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi.
Menurut Erlin Hardi dengan adanya pengukuhan ini maka kepala desa di daerah setempat memiliki kepastian tentang perpanjangan masa jabatan mereka.
“Ini juga tentunya menjadi tambahan beban bagi kepala desa dalam hal untuk bagaimana nantinya bisa fokus membangun desanya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Budi Kurniawan, mengatakan dari 214 kepala desa di Kapuas, sebanyak 171 kades diantaranya diperpanjang masa jabatannya.
“Sedangkan sisanya 39 kepala desa, karena berakhir masa jabatannya sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk ke dalam proyeksi pemilihan kepala desa serentak tahun 2025,” katanya.
Kemudian dari 171 kepala desa yang dikukuhkan, terdapat 7 kades yang telah berakhir masa jabatannya pada priode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024.
“Sehingga ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian penjabat kades dan atau perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi penjabat kepala desa,” beber Budi Kurniawan.
“Sedangkan 3 desa lainnya tidak dilakukan pengkuhan karena diisi melalui mekanisme pengganti antar waktu kepala desa,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post