KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk den Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seruyan turut selalu berupaya dalam pencegahan terjadinya stunting di Seruyan.
Kepala DP3AP2KB Seruyan Junaidi menjelaskan bahwa saat ini harus memperhatikan 4T dalam upaya penanganan pencegahan stunting.
“Jadi untuk 4T sendiri yakni terlalu muda dalam menikah yang mengacu kepada perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 tahun, Terlalu Tua dalam menikah yang mengacu terhadap usia sulit memiliki keturunan seperti di atas 35 tahun, Terlalu Dekat jarak kelahiran anak, dan Terlalu Banyak anak” Kata Junaidi, Kamis (20/06/2024).
Dirinya menambah selian itu dalam Keluarga Resiko Stunting (KRS) juga harus memperhatikan lingkungan seperti adanya air bersih, kelayakan jamban keluarga.
“Karena stunting itu jika mengacu terhadap KRS juga harus memperhatikan lingkungannya, sepertinya sumber air bersih, dan jaban keluarga,” tutupnya. (Jia)
Discussion about this post