KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk den Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seruyan sendiri dalam penanganan stunting berfokus terhadap pencegahan stunting.
Kepala DP3AP2KB Seruyan Junaidi menjelaskan bahwa pencegahan yang dilakukan seperti melakukan bimbingan terhadap calon penggantin, sosialisasi perkawinan
“Jadi peran kami itu dalam hal pencegahan agar tidak terjadinya stunting, seperti bimbingan dan sosialisasi pra nikah yang mana untuk perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 agar anak tersebut lebih dewasa dalam kehidupan berkeluarga,” Kata Junaidi, Kamis (20/06/2024).
Dirinya menambahkan bahwa dalam upaya pendamping keluarga, pihaknya akan dibantu oleh tim pendamping keluarga (TPK) di setiap desa terdiri dari bidan, kader, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
“Jadi kami ada 3 orang dari tim pendamping keluarga juga yang merupakan perpanjangan tangan dari dinas yang bertugas untuk mendata, mendampingi keluarga yang beresiko stunting (KRS), seperti calon pengantin, remaja, maupun balita,” tutupnya. (jia)
Discussion about this post